Memalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, Orde Baru bermaksud membangun proses asimilasi total bagi keturunan Tionghoa.
Salah satunya dengan cara menghilangkan identitas ketionghoaannya, sehingga saat itu penggunaan nama Tionghoa pun dilarang.
Selain itu, Presiden Soeharto juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang berisi pengakuan pemerintah pada sebatats 5 agama saja, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha.
Dalam edaratn yang dikeluarkan pada 18 November 1978 tersebut, Khonghucu yang banyak dipeluk mayoritas etnis Tionghoa saat itu, tidak diakui sebagai agama di Indonesia,
Barulah setelah reformasi, Inpres 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan Soeharto, dicabut oleh Gus Dur melalui Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 tentang Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu.
Dengan Keppres tersebut, etnis Tionghoa bisa kembali menggelar ritus budayanya secara terbuka, termasuk merayakan Imlek di ruang publik.
Keputusan Gus Dur tersebut membuat presiden keempat Indonesia tersebut membuatnya dijuluki sebagai Bapak Pluralisme.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!