Sang Marucana diduga sebagai adalah seorang tokoh lokal atau penguasa daerah. Sebutan Sang memang biasanya bukan ditujukan untuk raja atau bangsawan tinggi.
Sedangkan baris kelima bisa diartikan sebagai angka tahun 989 Saka. Artinya ada seorang tokoh bernama Marucana yang melakukan tindakan penting pada tahun tersebut.
Peristiwa penting yang tertulis dalam Prasasti Kranjingan layaknya sebagai sebuah memori yang direkam.
Sayangnya, memang belum bisa diartikan lebih detail, kegiatan apa yang dilakukan tokoh Sang Marucana tadi.
Namun yang jelas, Tim BPCB Jatim memperhatikan, bahwa secara paleografi apa yang ada di batu dengan angka tahun sepadan. Pola pahatan dengan dihubungkan angka tahun sepadan.
"Jadi prasasti Kranjingan jelas bukan buatan baru," ujar Ismail Lutfi menutup pembacaannya atas Prasasti Kranjingan.
Bila mengacu pada Portal Informasi Indonesia, Sistem kalender Saka terdiri dari 12 bulan. Merujuk pada sistem luni-solar.
Selisih perbedaan antara Tahun Saka dan Tahun Masehi terpaut 78 Tahun. 1 Tahun Saka ialah 79 Tahun Masehi.
Sehingga angka 989 yang tertulis dalam Prasasti Kranjingan, bila dijadikan tahun masehi menjadi 1058.
Bila merujuk pada berbagai literatur sejarah bahwa era Kerajaan Majapahit berdiri antara tahun 1293–1527 M, Prasasti Kranjingan memiliki tahun yang lebih tua.
Terlebih, bila dibandingkan dengan tanggal 1 Januari 1929 yang selama ini diperingati sebagai hari ulang tahun Jember, bukan?!***