jelajah

Sejarah dan Makna Filosofis Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Harus Dijaga Demi Keutuhan Bangsa

Senin, 8 September 2025 | 20:00 WIB
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia ada pada lambang garuda. (Pexels.com/Dhanil Prayudy Wibowo)

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” pada mulanya ditujukan sebagai perekat antara agama Hindu dan Buddha yang hidup berdampingan pada masa kerajaan Majapahit di abad ke-14.

Kitab Sutasoma pada masa itu mengajarkan tentang toleransi kehidupan beragama yang menempatkan agama Hindu dan Buddha hidup bersama dengan rukun dan damai.

Kini, semboyan tersebut tidak hanya menjadi semboyan persatuan antar umat beragama namun lebih luas lagi dalam hal suku, agama, ras, dan antar golongan.

Terdiri atas 3 kata: Bhinneka, Tunggal dan Ika

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri atas 3 kata yaitu “Bhinneka” yang artinya “yang berbeda-beda itu”, “Tunggal” yang artinya "satu", dan “Ika” yang artinya “itu”.

Secara harfiah jika diartikan, “Bhinneka Tunggal Ika” berarti “yang berbeda-beda itu dalam yang satu itu” atau “beranekaragam namun satu jua.”

Pertama Kali Dicetuskan pada Tahun 1950

Istilah “Bhinneka Tunggal Ika” pertama kali digunakan dalam sebuah sidang kabinet Indonesia Serikat pada tahun 1950.

Dicetuskan oleh Sultan Hamid II yang mengusulkan bahwa semboyan ini dimasukkan ke dalam lambang negara dengan posisi menempel di pita yang dicengekeram burung garuda.

Ungkapan ini disetujui oleh peserta sidang kala itu tanpa adanya penolakan.

Ditetapkan Sebagai Semboyan Negara dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945

“Bhinneka Tunggal Ika” ditetapkan sebagai semboyan negara dan tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 36A UUD 1945, yang berbunyi: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”

Makna yang Terkandung

Dilansir SketsaNusantara.id dari fahum.umsu.ac.id, makna semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dapat terbagi menjadi dua hal, yakni dari segi konsep kebhinnekaan dan ketunggalikaan serta dari segi harmoni dalam keberagaman.

Dalam aspek Kebhinnekaan, Indonesia mengakui adanya keberagaman seperti suku, agama, ras, budaya, dan bahasa.

Halaman:

Tags

Terkini