sports

Digugat atas Utang Rp2 Miliar, Produsen Jersey Timnas, Erspo Tak Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:30 WIB
Jersey resmi Timnas Indonesia produksi Erspo. (acebook/Ngomongin Bola)

Dalam informasi yang disampaikan, berdasarkan jadwal, proses persidangan pertama berlangsung pada Kamis 19 Februari 2026, sebagai buntut dari kewajiban pembayaran yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak Erspo.

Baca Juga: Peluncuran Jersey SEA Games 2025! Kolaborasi Besar Indonesia yang Tampilkan Perpaduan Budaya, Seni, dan Semangat Nasional

Hal ini menunjukkan bahwa kreditur menilai tidak ada itikad penyelesaian yang konkret hingga akhirnya jalur hukum ditempuh.

Disebutkan, Kuasa Hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan bahwa penghentian pembayaran oleh Erspo disinyalir terjadi seiring kegagalan Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026.

Pernyataan tersebut mengaitkan persoalan pembayaran dengan dinamika performa Timnas Indonesia di ajang internasional.

Masih dalam keterangan yang sama, disebutkan pula bahwa total utang yang mencapai miliaran rupiah tersebut telah jatuh tempo dan seharusnya sudah dilunasi sejak tahun 2025 lalu.

Dengan demikian, pihak penggugat menilai bahwa kewajiban pembayaran telah melewati batas waktu yang disepakati.

Dalam laporan itu dijelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT GBI mengklaim telah melakukan upaya persuasif dengan mengundang Erspo untuk bermusyawarah sebanyak lebih dari tiga kali.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga: Rumah Tangga Diujung Tanduk? Ramai Ardi Bakrie Digosipkan Selingkuh hingga Digugat Cerai Nia Ramadhani, Ternyata Begini Faktanya

Lebih lanjut dinyatakan, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil nyata sehingga permohonan PKPU menjadi jalan terakhir yang ditempuh.

Langkah PKPU sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur menyusun rencana perdamaian atau restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan.

Dalam perkembangan terbaru, meskipun sidang perdana telah dijadwalkan, pihak Erspo dilaporkan tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut berdampak pada jalannya proses hukum.

Dalam informasi yang disampaikan, akibat ketidakhadiran termohon, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 26 Februari 2026 mendatang guna memanggil kembali pihak Erspo.

Penundaan ini memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk hadir dan memberikan tanggapan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini