Kamis, 4 Juni 2026

Mengejutkan! Asisten Staf Analis Timnas Sebut Shin Tae-yong Belum Tandatangani Surat Pemecatan: Mereka Masih...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Januari 2025 | 16:33 WIB
Fakta terbaru pemecatan Shin Tae-yong, alasan STY belum menandatangani surat pemecatannya (Instagram/shintaeyong777)
Fakta terbaru pemecatan Shin Tae-yong, alasan STY belum menandatangani surat pemecatannya (Instagram/shintaeyong777)

 

SketsaNusantara.id - Patrick Kluivert telah resmi menjadi pelatih tim nasional Indonesia dengan kontrak 2 tahun.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia juga telah mengumumkan pemecatan pelatih sebelumnya, Shin Tae-yong pada 6 Januari 2025 lalu.

Kendati demikian, fakta-fatak baru terkait pemecatan Shin Tae-yong masih terus bermunculan.

Baca Juga: Teka-teki Kepulangan Shin Tae-yong ke Korea Terjawab! Kapan STY Tinggalkan Indonesia? Netizen Singgung Uang Kompensasi

Salah satunya yakni mengenai proses pemecatan yang sempat disampaikan Shin Tae-yong pada media Korea Selatan.

Dan baru-baru ini, salah satu staf analis performa timnas, Kim Jong Jin mengungkapkan fakta baru lainnya.

Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, asisten Shin Tae-yong selama lebih dari 20 tahun ini membeberkan fakta mengejutkan.

Baca Juga: Usai Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Banting Setir, Main Film Genre Horor Komedi, Aji Mumpung?

Kepada Deddy Corbuzer, Kim Jong Jin mengatakan tidak ada alasan mendetail atas pemecatan Shin Tae-yong dalam surat yang dibawa manajer tim pada 6 Januari 2025 kemarin.

“Di suratnya tertulis karena ada masalah yang kami pantau. Inilah keputusan kami,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Kim Jong Jin juga menambahkan bahwa selama ini tidak ada pembicaraan mengenai penghentian Shin Tae-yong.

Baca Juga: Apa Instagram Icha Yolanda? Inilah Profil Penyanyi Lagu Dangdut 'Mengapa Harus Shin Tae Yong' yang Viral Dinilai Sebagai Kritikan untuk PSSI

Bukan hanya itu, yang lebih mengejutkannya, Kim Jong Jin mengatakan hingga saat ini Shin Tae-yong belum menandatangani surat pemecatannya tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X