SketsaNusantara.id - Senin 26 Mei 2025, PSSI merilis hasil sidang komite disiplin pada tanggal 20 dan 21 Mei 2025.
Dalam daftar tersebut, PSSI menuliskan jenis pelanggaran dan hukuman yang diberikan.
Hasil sidang ini tidak hanya berlaku untuk klub namun juga pemain yang melakukan pelanggaran selama kompetisi.
Baca Juga: Mengenal Sosok Simon Tahamata, Head of Scouting yang Diperkenalkan PSSI ke Publik
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs PSSI.org, sejumlah klub mendapatkan sanksi beberapa di antaranya karena pelanggaran menyalakan flare.
Beberapa klub yang disanksi PSSI karena penyalaan flare oleh penonton pada sidang 20 Mei yaitu yaitu Bali United FC dan PSBS Biak.
Sementara untuk sidang pada 21 Mei, PSSI menjatuhkan hukuman untuk Persita Tangerang, Persib Bandung, dan Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman.
Pada laga PSS Sleman melawan Persija Jakarta yang diselenggarakan 17 Mei 2025 lalu, Panitia Pelaksana PSS Sleman dihukum dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah.
Dalam keterangannya, PSSI menulis terjadinya penyalaan flare dan petasan pada laga tersebut dalam jumlah yang cukup banyak hingga menimbulkan penonton mengalami sesak napas.
Tidak hanya itu saja, hal tersebut membuat banyak penonton membutuhkan penanganan medis sehingga harus dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Menurut PSSI, di luar stadion juga terjadi terjadi keributan.
Artikel Terkait
Rapat Bareng Kemenpora dan PSSI, Ahmad Dhani Usul Kurangi Pemain Naturalisasi Bule: Rambut Pirang Kurang Enak Dilihat
Gak Pake Lama, Tagar 'Kluivert Out' Menggema Usai Timnas Indonesia Kalah 5-1 dari Australia, Erick Thohir Ramai Didesak Mundur dari PSSI
Percakapan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Soal Pergantian Pelatih Viral Usai Kekalahan Lawan Australia, Alasan PSSI Pecat STY Tak Sesuai Fakta?
Puji Erick Thohir dan PSSI, Ini Keyakinan Presiden Prabowo Untuk Lolos Piala Dunia 2026
Menang Atas Bahrain Lewat Pelatih Patrick Kluivert, Mantan Ketum PSSI Iwan Bule Justru Ingatkan Supaya Masyarakat Jangan Lupa Jasa Shin Tae-yong