Tak sampai di situ saja, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk.
Mereka juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang mendukung dalam kasus tersebut.
Hingga kini, Isa Zega terancam dipenjara selama enam tahun. Ia ditempatkan di lapas perempuan, Sukun, Malang.
Dirinya juga dijerat oleh pasal tambahan atas dugaan kasus pemerasan, yakni Pasal 27B ayat 2.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!