showbiz

Dijebloskan ke Lapas Wanita Malang, Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Isa Zega! Kantongi Bukti Pemerasan pada Bos MS Glow?

Rabu, 12 Februari 2025 | 06:34 WIB
Isa Zega dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Malang usai ditahan di Polda Jatim. (Instagram/thepowerofmamuonline)

SketsaNusantara.id - Selebgram Isa Zega telah ditahan Polda Jatim sejak Jumat, 24 Januari 2025 lalu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Kini, transgender kontroversial itu dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Malang pada Selasa, 11 Februari 2025.

Isa Zega dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Malang.

Baca Juga: Download Gratis! 12 Link Twibbon Spesial Hari Valentine 2025 Desain Cantik dan Elegan untuk Hiasan Foto Terbaru di Medsos

Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap juga bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan Isa Zega pada istri Juragan 99 itu.

Hal ini dikonfirmasi Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon yang membenarkan adanya penambahan pasal pemerasan.

“Iya betul, tambahan pasalnya, yaitu terkait adanya dugaan pemerasan, yaitu Pasal 27B ayat 2,” katanya dilansir SketsaNusantara.id pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Pemangkasan Anggaran BMKG Sempat Ramai Jadi Sorotan, Istana Tegaskan 4 Hal Ini Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Mitigasi Bencana Termasuk?

Charles menjelaskan, dugaan pemerasan ini bermula saat Isa Zega sempat berupaya untuk bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak datang.

Lantaran tidak datang, Isa Zega pun lantas meminta ganti rugi atas peristiwa tersebut.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," sambungnya.

Baca Juga: Pamer Pacar Baru? Marsha Aruan Berikan Respon Begini Usai Mengunggah Foto Saat Liburan Bersama Vicky Saputra ke Jepang

Isa sebelumnya ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Alhasil, dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Isa, ia juga kini dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hkuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini