Kasus ini bermula dari perkenalannya dengan ACD dan SF di Bali pada 2020 dan dari perkenalan ini, ACD dan SF kemudian menawarkan investasi dengan janji mendapatkan profit pada 2022.
Bunga Zainal dan suaminya tertarik dengan nilai keuntungan yang dijanjikan oleh kedua pelaku hingga akhirnya Bunga Zainal akhirnya ikut berinvestasi dengan nilai total Rp 6,2 miliar selama dua tahun lebih, sementara suaminya berinvestasi hingga Rp 6,5 miliar.
Merasa ditipu, akhirnya Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong yang merugikannya hingga Rp 15 miliar ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Kini polisi telah menaikkan status laporan Bunga Zainal dalam kasus investasi fiktif Rp 15 miliar menjadi tersangka dan Bunga Zainal menunggu 2 orang tersebut ditahan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini