"Menyatakan atau mengancam secara hukum bahwa masyarakat NTT yang menjadi korban bencana alam kalau menerima donasi Denny Sumargo terkena pasal pidana," ujarnya.
Menurutnya, tak seharusnya kuasa hukum Agus Salim melontarkan kalimat demikian yang menimbulkan banyak penafsiran publik.
"Di sini kami juga ingin mengedukasi masyarakat apakah benar apakah masyarakat NTT yang menjadi korban (penerima donasi Densu) dipidanakan," ujar Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengaku bahwa dirinya sangat menyayangkan statement dari tim kuasa hukum Agus mengenai hal tersebut.
"Kami mengimbau supaya tim kuasa hukum Agus segera mengklarifikasi," katanya.
Bersama rekan sesama pengacara, Sunan Kalijaga vokal suarakan kalau pihaknya berseberangan dengan tim kuasa hukum Agus Salim.
Ia juga mengimbau untuk kuasa hukum Agus soal uang donasi Denny Sumargo yang ramai kemarin, untuk kedepannya tak lagi lakukan hal serupa.
"Ke depan tidak lagi menakut-nakuti masyarakat NTT yang jadi korban (bencana) yang kemarin menerima donasi dari Denny Sumargo," lanjutnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!