3. Kerugian Materiil dan Non-Materiil
Natasha merasa dirugikan secara finansial dan reputasi. Foto yang digunakan tanpa izin bisa menimbulkan kesan keliru di masyarakat.
4. Pelanggaran UU Hak Cipta dan ITE
Natasha melaporkan pelanggaran Pasal 115 UU Hak Cipta dan beberapa pasal dalam UU ITE. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan haknya.
Kasus Natasha Wilona menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran tak bisa dibiarkan begitu saja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!