SketsaNusantara.id - Mahalini saat ini tengah menjadi sorotan. Dirinya dikabarkan sedang dirawat di sebuah rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang menurun.
Di tengah itu, kabar lain yang tak kalah mengejutkan muncul terkait status pernikahannya dengan Rizky Febian.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan fakta baru. Permohonan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan mereka ditolak.
Baca Juga: Harus Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Sah? Wali Nikahnya Jadi Masalah Besar
Pernikahan pasangan yang digelar beberapa waktu lalu dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, Senin 25 November 2024.
Ada alasan yang cukup mengejutkan di balik keputusan itu. Salah satu rukun nikah dianggap tidak terpenuhi, membuat pernikahan mereka tidak sesuai syarat agama maupun negara.
Masalah utamanya terletak pada status wali nikah Mahalini. Karena baru mualaf, orang tua Mahalini tidak bisa menjadi wali nikah.
Sebagai solusinya, seorang ustaz bertindak sebagai wali hakim. Namun, status wali hakim ini tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, wali hakim hanya berlaku untuk mereka yang tidak memiliki wali nasab atau keberadaan wali nasabnya tidak diketahui.
Baca Juga: Sule Ditanya Peluang Rujuk dengan Nathalie Holscher, Mertua Mahalini: Dia itu Asyik Banget sih
"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," kata Suryana.
Sementara itu, Mahalini sendiri curhat dari ranjang rumah sakit.