showbiz

Harus Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Sah? Wali Nikahnya Jadi Masalah Besar

Selasa, 26 November 2024 | 05:30 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diduga ada pelanggaran. (Instagram.com/rizkyfbian)

SketsaNusantara.id - Permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini mendapatkan hasil yang mengejutkan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan mereka.

Masalah utamanya terletak pada salah satu rukun nikah yang dianggap tidak terpenuhi, yaitu soal wali nikah.

Baca Juga: Bukan Karena Menikah? Terkuak Alasan Mahalini Memutuskan Jadi Mualaf, Perlakuan Rizky Febian Emang The Best

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryono, menjelaskan bahwa dalam pernikahan tersebut, yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian adalah seorang ustadz bernama Yahya M.Y.

Ustaz tersebut bertindak sebagai wali hakim, menggantikan ayah kandung Mahalini yang berbeda agama dengannya.

Sayangnya, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan resmi.

Baca Juga: Sule Ditanya Peluang Rujuk dengan Nathalie Holscher, Mertua Mahalini: Dia itu Asyik Banget sih

"Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," ujar Suryono kepada awak media, Senin 25 November 2024.

Suryono menegaskan bahwa wali hakim yang sah haruslah ditunjuk melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, kewenangan wali hakim didelegasikan kepada Menteri Agama dan pelaksanaannya berada di bawah kepala KUA.

Baca Juga: Netizen Dibuat Salfok Sama Baju Longgar Mahalini! Intip Aura Makin Cantik, Istri Rizky Febian Positif Hamil?

Karena pelanggaran ini, pengadilan menolak permohonan itsbat nikah mereka.

Keputusan pengadilan membuat status pernikahan Rizky dan Mahalini dinyatakan belum sah secara agama maupun negara.

Halaman:

Tags

Terkini