Dikatakan Mufti Anam bahwa aksi Isa Zega yang juga melakukan ibadah umrah selayaknya seorang perempuan ini termasuk dalam penistaan agama.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama,"
Atas ulahnya, Isa Zega bisa terancam hubungan 5 tahun penjara.
"Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Terakhir, Mufti Anam berharap agar penegak hukum bisa lebih tegas kepada Isa Zega yang dinilai telah melakukan penistaan agama.
"Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita.,"
"Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!