Keduanya berhak untuk mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.
Tak berhenti sampai di situ, mereka juga bisa memanfaatkan Akta Nikah untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga.
Maka Kartu Keluarga yang tercetak sebelumnya tertulis Kawin Belum Tercatat. Akan berubah menjadi Kawin Tercatat.
Hal ini sesuai dengan tujuan Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan itsbat nikah di PA Jaksel.
Yakni keduanya ingin mengurus perubahan Kartu Keluarga atau KK yang bersangkutan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!