Artinya, dalam sebulan, Rafathar bisa mengantongi Rp 3 juta. Nominal ini mirip dengan gaji pokok yang diterima hakim di Indonesia.
Namun, jangan salah, hakim tidak hanya menerima gaji pokok saja.
Sesuai dengan aturan di atas, selain gaji, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan dan hak pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 17 juta tergantung dengan jabatan yang diemban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!