• Majelis hakim tidak mempertimbangkan masalah harta gono-gini atau hak asuh anak karena kedua pihak tak pernah memohon terkait dua perkara tersebut.
Artinya terkait pembagian harta serta terkait hak asuh anak diurus sendiri oleh keduanya tanpa melibatkan pihak pengadilan.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa meski pihak tergugat tak hadir pada setiap persidangan, namun pihak tergugat masih bisa lakukan naik banding.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!