SketsaNusantara.id - Kasus tuduhan nikah siri yang menyeret nama Atta Halilintar dan Ria Ricis hingga kini belum menemui titik terang.
Terbaru, pihak kepolisian akan memanggil Ria Ricis dan mantan suaminya Teuku Ryan sebagai saksi.
Keduanya akan dimintai keterangan soal laporan Atta Halilintar terkait dugaan nikah siri yang ditujukan padanya dan Ria Ricis.
Baca Juga: Meradang! Ini Pernyataan Pihak Azizah Salsha Terhadap Tudingan Perselingkuhan dari Jessica Felicia
"Dari penyidik mengagendakan memanggil untuk memintai keterangan dari saksi, saksi yang ada disitu RR, kemudian dari mantan suami RR, yang lainnya masih dijadwalkan," terang Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram lambe_danu.
Meski begitu, AKP Nurma belum menerangkan kapan jadwal pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan.
"Jadwal masih di penyidik, dalam waktu dekat sudah dijadwalkan untuk RR, kemudian juga mantan suami RR," katanya lagi.
AKP Nurma menjelaskan, alasan keduanya dipanggil, lantaran dari laporan yang dibuat Atta Halilintar, tertulis nama Ria Ricis di dalamnya.
Sementara Teuku Ryan yang notabene pernah menjadi suami Ria Ricis, dianggap mengetahui soal tuduhan nikah sirih antara mantan istrinya dengan Atta Halilintar.
"Karena memang disitu tertulis nama RR, itu yang harus dimintai keterangan," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Atta Halilintar melaporkan satu akun TikTok inisial WO yang telah menyebarkan isu nikah siri ia dengan Ria Ricis.
Suami dari Aurel Hermansyah itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 12 September lalu.