Minggu, 19 Juli 2026

Ria Ricis akan Dipanggil Polisi Soal Hoax Nikah Siri Atta Halilintar, Ini Ancaman Hukuman Penyebar Berita Bohong

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 September 2024 | 06:15 WIB
Ria Ricis akan dipanggi Polres Metro Jaksel (instagram @thericis_kaltim17)
Ria Ricis akan dipanggi Polres Metro Jaksel (instagram @thericis_kaltim17)

 

SketsaNusantara.id - Ria Ricis kemungkinan akan dipanggil Polda Metro Jakarta Selatan terkait kasus hoax yang dilaporkan Atta Halilintar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya pada Kamis 5 September 2024.

Meski belum bisa memastikan, AKP Nurma menyerahkan keputusan tersebut pada penyidik.

Baca Juga: Atta Halilintar Klarifikasi dan Sampaikan Pernohonan Maaf atas Ancaman Bodyguard pada Wartawan, Beberkan Fakta Mengejutkan...

"Itu penyidik yang bisa (memutuskan)," ujarnya

Pihaknya, lanjut Nurma akan melakukan penyelidikan terkait laporan Atta Halilintar soal penyebaran kabar bohong atau hoax oleh aku Tiktok.

Setelah itu, penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sempat Tuai Kecaman! Viral Seorang Bodyguard Ancam Awak Media saat Kawal Atta Halilintar ke Polres Jakarta Selatan, Netizen: Jangan Sombong Bang...

"Memeriksa saksi-saksi yang melihat, lalu cari barang bukti apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," jelas Nurma.

Kemarin, Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah diakui sudah diperiksa pihak polres terkait laporan penyebaran berita bohong.

"Pelapor (Atta dan Aurel) sudah diperiksa, untuk sementara yang melaporkan dulu yang diperiksa," lanjut Nurma.

Baca Juga: Profil dan Biodata Amanda Rigby, Artis Cantik Berdarah Inggris yang Ramai Digosipkan dengan Andre Taulany

Atta Halilintar diketahui melaporkan akun Tiktok dengan pasal 27A juncto 45 UU ITE dengan ancaman tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah melaporkan akun Tiktok atas penyebaran berita bohong atau hoax.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X