Pasal ini memuat tentang pasal penghinaan yang memuat ancaman hukumn maksimal 2 tahun dan atau dengan denda Rp 400 juta.
Selain pasal itu ada satu pasal lagi yang bisa dipersangkakan yakni pasal 27 D, UU Nomer 1 tahun 2024 juncto pasal 45 ayat 10 dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal 1 Milyar.
Pasal-pasal ini bisa disangkakan jika pelaku telah masuk pada kategori menyerang kehormatan.
Ini jika pelaku mencoba membuka aib atau mempermalukan yang bisa merugikan korban apalagi sampai nanti menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Jika dua pasal itu digunakan berlapis maka jika akun TikTok Laura Celia ini terbukti melakukan hal demikian maka ia pasti akan terjerat hukum yang telah disebutkan tadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!