Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengancaman itu merupakan tindak pidana karena telah mengancam pers hendak menculik yang dianggap berbahaya karena bisa berindikasi pada pembunuhan, penghilangan seseorang atau juga penganiayaan.
Sehingga lontaran tersebut dianggap pihak Deolipa sebagai sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan pihaknya bertekad akan dibawa sampai ke meja hijau.
Hal itu menurut Deolipa Yumara harus dilakukan agar pers di Indonesia tidak pernah mengalami pengancaman lagi dari pihak manapun.
Tindakan ini juga bisa menjadi contoh bahwa pers tidak bisa diancam seenaknya oleh pihak manapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!