showbiz

Ketok Palu! Hasil Sidang Ammar Zoni Buntut Tersandung Penyalahgunaan Obat Terlarang, Hakim Putuskan Jenis Hukuman

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Suasana sidang Ammar Zoni. (YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id- Ammar Zoni telah dijatuhkan pidana atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Mantan suami Irish Bella ini rupanya akan menjalani hukuman di dalam sel usai ketahuan menggunakan narkoba. 

Ia mengikuti sidang yang dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024. Hakim pun membacakan hasil sidang tersebut. 

Baca Juga: Ammar Zoni Gunakan Kode Khusus untuk Transaksi Narkoba, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi

Dalam sidang yang juga ikut ditayangkan oleh YouTube Intens Investigasi, akhirnya ia dijatuhkan pidana berupa tahanan di dalam sel dan denda. 

Ammar Zoni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Ia telah melawan hukum dengan membeli dan menguasai obat-obatan terlarang jenis narkotika golongan satu. 

Baca Juga: Update 5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni: Mantan Suami Irish Bella Dituntut JPU Masuk Bui 12 Tahun dan Denda Miliaran

Uraian di atas turut dibacakan oleh hakim saat sidang Ammar Zoni berlangsung pada Senin, hari ini. 

Lebih lanjut, hakim langsung memutuskan dakwaan kepada Ammar Zoni dengan penjara selama tiga tahun. 

Tidak hanya harus menjalankan hukuman di dalam sel. Namun terdakwa juga dikenal denda berupa uang. 

Baca Juga: Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...

Hakim menambahkan hukuman kepada Ammar Zoni dengan denda sebanyak 1 miliar rupiah sebagai bagian dari ketetapan hukum. 

Ia pun akhirnya divonis bersalah dengan dibacakan deretan hasil putusan hakim di Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. 

Halaman:

Tags

Terkini