Hal tersebut telah disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR-RI yang menjadi pimpinan sidang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan karena 87 anggota izin.
Oleh karena itu, kuorum tidak terpenuhi akhirnya pengesahan revisi UU Pilkada 2024 batal diadakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!