Ia memilih untuk berkomunikasi langsung dengan para pemangku kepentingan agar mereka dapat segera mengambil tindakan terhadap kekacauan yang ditimbulkan oleh Badan Legislasi DPR.
Sikap Kiky ini menggambarkan betapa beragamnya bentuk partisipasi politik di era digital. Suara-suara kritis tidak lagi terbatas pada aksi massa di jalanan, tetapi juga bisa disampaikan melalui media sosial atau dalam pertemuan-pertemuan yang lebih personal dan strategis.
Penolakan terhadap revisi UU Pilkada oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk komika-komika seperti Kiky, menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya demokrasi tetap hidup di berbagai lapisan masyarakat.
Meskipun caranya berbeda-beda, tujuan mereka tetap satu, yaitu memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tidak hanya menjadi slogan kosong, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang menjamin hak-hak rakyat.
Lewat unggahannya, Kiky Saputri menegaskan bahwa perjuangan untuk demokrasi bisa dilakukan dari berbagai sudut. Bukan hanya di jalan, tetapi juga di ruang-ruang yang mungkin tidak terlihat oleh publik.
Baginya, suara demokrasi, bagaimanapun juga, tetap harus didengar, dari mana pun itu berasal.
Penolakan terhadap Revisi UU Pilkada terus menggema dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan artis.
Mereka menganggap bahwa upaya revisi ini adalah manuver DPR untuk mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024. Keputusan tersebut seharusnya menjadi pijakan hukum yang kuat dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Sikap DPR yang terkesan mengabaikan keputusan MK ini menimbulkan kekhawatiran besar. Banyak pihak melihat bahwa perubahan ini dapat membuka peluang bagi calon kepala daerah untuk melawan kotak kosong di berbagai daerah, sebuah situasi yang merugikan demokrasi.
Ketidakadilan ini dinilai dapat merenggut hak pilih masyarakat, yang seharusnya memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin terbaik.
Namun, di tengah gejolak ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan. Putusan MK tetap akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang, menjamin proses demokrasi yang lebih adil dan berintegritas.***