Karena pernah menjadi pendukung Jokowi. Ernest Prakasa menyatakan permintaan maafnya kepada publik.
"Iya, saya pendukung Jokowi, di 2014 maupun 2019. Maafkan saya telah memiliki andil dalam semua ini," ujarnya.
"Tapi justru karena itu. Sekarang sebagai bentuk tanggung jawab, saya tidak akan diam karena amanat rakyat telah dikhianati," lanjut Ernest.
Lebih lanjut, diketahui bahwa keputusan DPR dinilai inkonstitusional terkait perubahan ambang batas syarat calon pemimpin daerah dalam RUU Pilkada.
Baca Juga: Hari Ini Demo 'Jogja Memanggil' Kecam RUU Pilkada, Cek Lokasi Titik Kumpul dan Jam Aksi Massa
Di sisi lain keputusan MK bersifat erga omnes. Yakni mengikat untuk semua pihak, tanpa terkecuali.
Maka DPR, KPU, Bawaslu dan berbagai pihak terkait seharusnya ikut atau patuh akan putusan MK yang dinilai dilanggar oleh DPR.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!