Jessica Wongso ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus kematian Mirna Salihin.
Ia dinyatakan bersalah setelah diduga memberi sianida pada minuman kopi milik Mirna Salihin.
Pada Oktober 2016, Jessica Wongso dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Namun belum genap 20 tahun mendekam di balik jeruji besi, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 kemarin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!