SketsaNusantara.id- Polemik antara paskibraka putri dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP masih memanas.
Bahkan beberapa public figure seperti pendakwah turut turun tangan. Salah satunya adalah Ustadz Salim A Fillah.
Ia diduga menyindir pihak BPIP agar lebih cermat terhadap Pancasila dan UUD 1945. Apalagi sejak ada dugaan bahwa mereka melarang paskibraka putri untuk mengenakan hijab.
Kejanggalan ini mulai terlihat sejak foto pengukuhan paskibraka putri terpampang di media sosial pada 13 Agustus 2024. Diduga ada dari mereka yang lepas atau dilarang menggunakan hijab.
Kepala BPIP, Yuxiang Wahyudi pun menyatakan bahwa hal itu sudah dirancang untuk seragam sedari awal.
Pelepasan hijab oleh paskibraka putri pun hanya berlaku saat upacara kenegaraan. Ujarnya demi mencerminkan kebersatuan dalam kemajemukan.
Melihat kondisi tersebut, Ustadz Salim A Fillah sebagai public figure sekaligus pendakwah pun tak tinggal diam.
"Kalau benar bahwa yang meminta para paskibraka kita untuk melepas jilbabnya ketika bertugas adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, maka BPIP sangat tidak Pancasilais," ujarnya dalam Instagram @salimafillah_official.
Ia pun menjelaskan beberapa deretan konstitusi seputar hak dalam beragama di Indonesia. Mulai dari Pancasila sampai UUD 1945.
"Karena Pancasila Sila Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.
"Pasal 29 UUD 1945 adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan pasal berikutnya menyatakan kemerdekaan untuk menjalankan ibadah dijamin oleh negara" imbuh ustadz tersebut.