Armor Toreador juga akan dijerat pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Undang Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Karena Armor merupakan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan keluarga dekat (orang tua), sehingga hukuman penjara ditambah lagi sepertiga dari ancaman di atas.
Dan terakhir, Armor juga dijerat pasal penganiayaan yakni Pasal 31 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.***