Kuat dugaan, masih kata Irfan, data transmisi maupun file digital tersebut telah diberikan pada pihak tertentu tanpa seizin kliennya.
Tak pelak, hal itu pun membuat kliennya mengalami kerugian.
Sedianya, dijelaskan rfan, data-data yang ada dalam laptop tersebut harus mendpaat konfirmasi atau izin dari kliennya jika ingin dipergunakan.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi secara kekeluargaan dan musyawarah, namun pihaknya belum memperoleh tanggapan.
"Sebenarnya kan data-data Itu secara komersil kan milik mas Tiko dan sangat dibutuhkan selama 2 tahun ini,” ungkapnya.
Mengingat selain menjadi banker, Tiko juga memiliki hobi sebagai DJ sehingga tidak bisa memanfaatkan file-file tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI