Pasal Undang-Undang tersebut berisi tentang penyalahgunaan narkoba terhadap diri sendiri, karena barang haram tersebut dikonsumsi secara pribadi.
Polisi juga menyebutkan kalau tidka ada indikasi jaringan oengedar narkoba dalam kasus Virgoun dan cs.
Kasus ini masih terus didalami polisi guna ada kaitan dengan kasus lain atau indikasi tersangka lain di balik 3 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Ada hukuman pidana penjara yang menghantui Virgoun dan kedua tersangka lain, buntut dari tindakannya.
"Penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.
Kapolres Metro Jakarta Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memerangi barang haram itu.
"Kita perangi narkoba. Ingat, narkoba musuh kita bersama, bangsa kita darurat narkoba," ujarnya.
Informasi untuk masyarakat di wilayah Polres Metro Jakarta Barat dan di seluruh Indonesia, agar berani untuk melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di sekitarnya.
***