SketsaNusantara.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat nama musisi pelantun Surat Cinta untuk Starla, Virgoun sampai di babak baru.
Mantan suami Inara Rusli yang diciduk polisi di kamar kos miliknya di daerah Jakarta Selatan naik status hukum.
Sebelumnya, Virgoun ditangkap pada hari Kamis, 20 Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan bersama seorang wanita berinisial PA.
Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alat isapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos Virgoun, ia kooperatif dan komunikatif terhadap tindakan aparat polisi.
Hingga akhirnya mantan suami Inara Rusli dan PA diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, polisi melakukan tes urine terhadap Virgoun dan PA. Hasil yang didapatkan keduanya positif konsumsi metamfetamin.
Dikutip SketsaNusantara.id dari PMJ News, Minggu, 23 Juni 2024, pihak kepolisian melakukan penggeledahan ulang ke kamar kos milik Virgoun.
Polisi tidak menemukan barang bukti lain selain satu klip sabu dan alat isap saat penggerebekan pertama kali.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Virgoun Sempat Lakukan Ini Beberapa Jam Sebelum Ditangkap Polisi
"Tidak ada barag bukti lain selain barang bukti awal," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indraweny Panjiyoga.
Hari ini, Senin, 24 Juni 2024 pihak Polres Metro Jakarta Barat menetapkan naiknya status hukum Virgoun dan PA.