showbiz

Kasus Richard Lee Masuk Babak Baru Setelah P21, Doktif Tegaskan Tak Akan Berhenti dan Singgung Dugaan TPPU

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:30 WIB
Doktif beri pesan ini untuk Richard Lee yang kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh kepolisan di rutan. (YouTube.com/@CURHAT BANG Denny Sumargo. @dr. Richard. Lee. MARS.)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama Richard Lee memasuki perkembangan baru. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Perkembangan itu membuat proses hukum memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya berjalan di tingkat penyidikan. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyebut perkara kini berada dalam masa transisi menuju penuntutan di kejaksaan.

Kuasa hukum Dokter Detektif atau Doktif, Haryadi Harding, mengatakan proses hukum saat ini sudah masuk tahap satu. Tahapan tersebut merupakan proses administrasi sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

Baca Juga: Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Mualaf Demi Pencitraan dan Cari Simpati Publik, Nama Doktif Jadi Sorotan

Pihak Doktif kini menunggu jadwal tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya. Dalam tahap itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Nah soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi updatenya. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua," ujar Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin 25 Mei 2026.

Kasus Richard Lee sendiri beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Terutama setelah perkembangan perkara diumumkan telah memenuhi syarat lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Doktif Beberkan Alasan Richard Lee Menolak Diperiksa, Singgung Dugaan Penundaan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Selain menunggu tahap dua, pihak pelapor juga mulai menyoroti kemungkinan lokasi persidangan perkara tersebut. Haryadi menyebut persidangan diperkirakan berlangsung di wilayah hukum Banten.

Menurutnya, pelaporan perkara memang dilakukan di Polda Metro Jaya. Namun, proses pelimpahan berkas disebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Banten menuju Kejaksaan Negeri terkait.

Karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian pengadilan negeri mana yang nantinya akan menangani perkara tersebut. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai lokasi persidangan.

Doktif selaku pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya bersyukur perkara tersebut akhirnya masuk ke tahap pengadilan. Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Doktif kembali menegaskan bahwa dirinya tidak membuka peluang perdamaian dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut masih akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang sebelumnya ikut disinggung dalam perkara tersebut. Doktif mengatakan proses penelusuran masih terus berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini