SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Menjelang Idul Adha 2026, Dokter Detektif atau Doktif memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa perdamaian.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Samira Farahnaz alias Doktif di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa momentum Lebaran tidak berkaitan dengan keputusan hukum yang sedang berjalan.
Meski mengaku telah memaafkan Richard Lee secara pribadi, Doktif tetap ingin kasus tersebut diproses hingga persidangan. Ia menyebut pertanggungjawaban hukum tetap harus dijalankan sesuai proses yang berlaku.
“Sejauh ini, belum terpikir untuk damai. Saya mau proses hukum tetap jalan,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, pada 25 Mei 2026.
Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama Richard Lee sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Status tersebut menandakan berkas perkara dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Doktif mengatakan dirinya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia memastikan tidak akan menghentikan langkah hukum meski memasuki masa libur Idul Adha.
Menurut Doktif, persoalan hukum tidak berkaitan dengan suasana hari raya. Karena itu, proses hukum disebut tetap menjadi prioritas hingga masuk tahap persidangan.
“Tak ada kaitan antara Lebaran dengan damai,” ujarnya tegas.
Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding. Ia mengatakan pemberian maaf secara pribadi tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Haryadi, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap satu. Tahap tersebut merupakan masa transisi dari penyidikan di kepolisian menuju proses penuntutan di kejaksaan.
Dalam tahap tersebut, pihak terkait masih menunggu proses tahap dua. Tahapan itu berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Haryadi menjelaskan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga memastikan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kejaksaan.