Situasi tersebut kemudian berlanjut ke ranah perceraian. Wardatina Mawa akhirnya menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.
Gugatan cerai itu didaftarkan pada 26 Februari 2026. Langkah tersebut diambil setelah Mawa menganggap rumah tangganya tidak lagi dapat dipertahankan.
Sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses pemeriksaan terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut. Polisi juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ahli maupun hasil gelar perkara lanjutan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!