Kamis, 16 Juli 2026

Wardatina Mawa Kembali Tolak Restorative Justice Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inarasati, Polisi Siapkan Ahli

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Minggu, 24 Mei 2026 | 19:00 WIB
Wardatina Mawa (tengah)  bersama Umi Pipik  (Instagram @_umi_pipik_)
Wardatina Mawa (tengah) bersama Umi Pipik (Instagram @_umi_pipik_)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berlanjut setelah upaya restorative justice kembali ditolak.

Penolakan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan perselingkuhan suami Mawa, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli yang kini diketahui menggunakan nama Inarasati.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, upaya restorative justice dilakukan pada 4 Mei 2026. Namun hasil pertemuan itu belum menemukan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Meski Belum Damai di Pengadilan, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Bangun Komunikasi Lebih Baik Demi Anak

“Upaya RJ dilakukan pada 4 Mei 2026. Hasilnya, saudari Mawa menolak upaya RJ dengan terlapor. Dengan begitu penyidik akan melanjutkan pemeriksaan ahli dan gelar perkara,” ujar Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada 23 Mei 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus memastikan kasus dugaan perselingkuhan itu masih terus diproses penyidik. Setelah penolakan restorative justice, polisi kini menyiapkan tahapan pemeriksaan berikutnya.

Andaru mengatakan, penyidik berencana menghadirkan dua orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Namun pihak kepolisian belum membeberkan identitas maupun bidang keahlian saksi yang akan diperiksa.

Baca Juga: Poligami Mulai Ditinggalkan, Insanul Fahmi Fokus Perbaiki Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa

“Untuk sementara, kami rencananya akan mendatangkan dua ahli terkait kasus tersebut. Tapi siapa saja saksi ahli yang akan dipanggil akan kami sampaikan selanjut," katanya menambahkan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya pada 22 November 2025. Dalam laporan tersebut, ia menuduh adanya dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan suaminya dengan Inarasati.

Penolakan restorative justice kali ini bukan yang pertama dilakukan Mawa. Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2026, ia juga menolak upaya damai yang diajukan pihak Inarasati.

Saat itu, Mawa disebut memberikan syarat khusus kepada sang suami jika ingin menyelesaikan persoalan secara damai. Salah satu permintaan yang diajukannya adalah permintaan maaf terbuka di depan media.

Selain itu, Mawa juga meminta Insanul Fahmi memperlihatkan dokumen pernikahan siri dengan Inarasati. Namun syarat tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam perkembangan lain, video permintaan maaf yang sempat diunggah Insan di Instagram pada 22 Januari 2026 juga dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diminta Mawa.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X