Anggota dewan menegaskan bahwa esensi dari perlindungan data pribadi mencakup identitas personal yang spesifik dan sensitif, seperti data KTP, rekam medis, atau data finansial, bukan dokumentasi visual situasi rumah atau kendaraan.
Untuk itu Habiburokhman menilai bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Menurutnya, objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, posisi Herawati sebagai pelapor awal dugaan kekerasan harus mendapatkan proteksi dari potensi kriminalisasi balik.
Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan RDPU yang juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Komisi III DPR RI mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk lebih fokus memproses laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh Herawati secara profesional dan akuntabel.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!