showbiz

Soroti Kasus Eks Istri Andre Taulany, Komisi III DPR Minta Polisi Tak Proses Laporan Erin Terhadap Mantan ART

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30 WIB
Herawati mantan pembantu Erin Taulany di DPR RI (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Kasus saling lapor antara Erin Taulany dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Herawati kini sampai pada DPR RI.

Komisi III DPR RI secara tegas menyoroti perseteruan hukum yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, dengan mantan Asisten Rumah Tangganya (ART), Herawati.

Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, parlemen meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan pidana yang diajukan oleh Erin terhadap mantan pekerjanya tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Hentikan Laporan Balik Erin ke Mantan ART Herawati dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Alasannya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Erin dengan menjerat Herawati menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak tepat dan berlebihan. 

Pihak legislatif menilai instrumen hukum siber tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menekan kelompok masyarakat kecil.

Untuk itu mereka meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati. 

Baca Juga: Tessa Mariska Bongkar Masa Lalu Erin Taulany yang Kini Terjerat Polemik Hukum dengan ART, Mantan SPG Rokok?

Menurutnya, dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang harus dilindungi secara hukum,

Duduk perkara saling lapor ini sendiri bermula ketika Herawati melaporkan dugaan penganiayaan fisik dan verbal yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Merespons laporan tersebut, pihak Erin Taulany kemudian melaporkan balik Herawati atas dugaan pelanggaran privasi dan UU PDP.

Baca Juga: Bikin Adem! Erin Taulany Respons Dukungan Fitri Salhuteru Atas Konflik Rumitnya dengan Sang Mantan ART

Erin melaporkan Herawati karena sang mantan ART menurutnya kedapatan merekam serta mengunggah suasana hunian dan anak-anak Erin ke media sosial tanpa izin.

Namun, menurut pandangan Komisi III DPR RI, objek yang dipersoalkan oleh pihak Erin tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP. 

Halaman:

Tags

Terkini