showbiz

Isu KDRT Ahmad Dhani dan Maia Estianty Ramai Lagi, Praktisi Hukum Soroti SP3, KUHP Baru, dan Podcast

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04 WIB
Sosok Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)

Ia menjelaskan, nantinya konteks bahasa dalam podcast tetap membutuhkan penilaian ahli bahasa. Penilaian itu diperlukan untuk memperkuat konteks gramatikal dari pernyataan yang disampaikan.

Di sisi lain, Ghufron menyebut Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah hukum balik. Beberapa instrumen pidana disebut dapat digunakan apabila seseorang merasa nama baiknya dirugikan.

Ghufron menyinggung ketentuan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam KUHP. Ia juga menyebut adanya aturan mengenai konsekuensi pidana atas laporan palsu.

Meski demikian, menurut Ghufron, Ahmad Dhani tidak mengambil langkah konfrontatif tersebut. Ia menilai terdapat kemungkinan pertimbangan personal dan keluarga di balik keputusan itu.

Menurutnya, konflik rumah tangga figur publik sering melibatkan pertimbangan non-litigasi. Kondisi psikologis anak disebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan.

“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini