Pihak Erin kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sunan Kalijaga menyebut laporan itu menggunakan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2.
Dalam keterangannya, Sunan juga menjelaskan ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut. Ia menyebut pelanggaran itu dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun serta denda miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum Erin menegaskan bahwa mereka tidak membuka ruang damai terkait perkara tersebut. Sejak awal, pihak keluarga memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, laporan tersebut masih diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus itu terus menjadi sorotan publik karena melibatkan isu privasi keluarga dan penggunaan media sosial oleh pihak yang pernah bekerja di lingkungan rumah tangga korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!