Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia dijerat dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Proses penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang hingga akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!