Jika somasi yang telah dilayangkan tidak diindahkan, pihak manajemen menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Laporan direncanakan akan diajukan ke Mabes Polri.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Pihak manajemen menunggu respons dari akun-akun yang telah diberikan somasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!