Penyusunan pleidoi tersebut dilakukan selama Ammar menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang. Proses ini menjadi bagian penting dalam menghadapi tahap akhir persidangan yang sedang berlangsung.
Sidang pembacaan pleidoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara ini. Dalam tahap ini, terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Hingga saat ini, Ammar Zoni masih menjalani seluruh rangkaian proses hukum sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, pihak kuasa hukum memastikan bahwa kliennya dalam kondisi siap untuk menghadapi persidangan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!