Minggu, 19 Juli 2026

Ammar Zoni Kecewa Saksi Absen di Sidang Kasus Narkoba, Klaim Ada Bukti Kekerasan Saat Penangkapan di Rutan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Februari 2026 | 20:30 WIB
Potret Ammar Zoni setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya (Instagram/lambegosiip)
Potret Ammar Zoni setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya (Instagram/lambegosiip)

SketsaNusantara.id - Persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026. Sidang kali ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, sidang tersebut diwarnai kekecewaan terdakwa. Ammar Zoni menyebut saksi yang dinilai krusial tidak dapat hadir. Saksi tersebut merupakan mantan narapidana yang diklaim mengetahui peristiwa kekerasan saat penangkapan.

Kepada awak media, Ammar menyampaikan rasa kecewanya. Ia menyebut, saksi itu memiliki bukti penting terkait dugaan pemukulan yang dialaminya di dalam rutan. Bukti tersebut berupa foto dan video.

Baca Juga: Dihujat Warganet, Ammar Zoni Disebut Hanya Pecandu Narkoba yang Perlu Rehabilitasi

“Kecewa lah, karena saksi ini punya bukti foto dan video kalau kami dipukuli saat penangkapan di dalam rutan. Tadinya, saya berharap dia membuka semuanya,” ungkap sang aktor.

Ketidakhadiran saksi membuat agenda persidangan tidak berjalan sesuai harapan. Meski demikian, Ammar memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berencana tetap mengajukan bukti yang dimaksud melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ammar menyampaikan, bukti tersebut akan disertakan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Langkah itu dilakukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

Baca Juga: Tulis Surat untuk Presiden Prabowo, Ammar Zoni Minta Keringanan Hukum di Tengah Dakwaan Kasus Narkoba, Singgung Dirinya Sebagai 'Aset Bangsa'

“Kuasa hukum saya bilang, bukti itu nanti bisa kami masukkan dalam pledoi,” katanya menambahkan.

Dengan demikian, sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut akan kembali dilanjutkan pada 12 Maret 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut, Ammar menerima sabu dari seorang bernama Andre.

Barang haram tersebut kemudian diduga dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jaksa menilai perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Proses persidangan terhadap para terdakwa masih terus berjalan. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang berikutnya sebelum memasuki tahapan pembelaan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X