Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan seorang dokter bernama Reza Gladys. Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani disebut melakukan ancaman terkait ulasan produk kecantikan.
Dalam proses persidangan disebutkan bahwa Nikita Mirzani meminta uang kepada Reza Gladys. Permintaan tersebut berkaitan dengan permintaan agar tidak melakukan ulasan terhadap produk skincare milik dokter tersebut.
Nilai uang yang diminta dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp4 miliar. Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar tidak melakukan review terhadap produk skincare.
"Alasannya, Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter."
Dalam proses hukum yang berjalan, dana tersebut disebut digunakan oleh Nikita Mirzani untuk kebutuhan pribadi. Salah satu penggunaan dana tersebut disebut untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah.
Penggunaan dana tersebut kemudian menjadi bagian dari pembuktian unsur tindak pidana pencucian uang. Hal inilah yang membuat hukuman terhadap Nikita Mirzani diperberat pada tingkat banding.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Nikita Mirzani pun harus menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai putusan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!