Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum Rully juga kembali menegaskan pihaknya menilai apa yang terjadi antara kliennya dengan pihak pelapor bukanlah penipuan.
“Statement kami sama seperti yang kemarin bahwa ini bukan penipuan dan penggelapan seperti apa yang dilaporkan oleh pihak sebelah,” ujar Ben Imanuel Zebua.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap mengacu pada perjanjian investasi tersebut.
“Kami tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 2023,” tegasnya.
Ben juga berjanji, ia akan membuka isi perjanjian bisnis antara kliennya dengan pelapor.
“Ketika kami sudah diperiksa, kami akan membuka kepada teman-teman media isi dari perjanjian,” jelasnya.
Kuasa Hukum Rully Ungkap Isi Perjanjian
Menanggapi laporan atas dugaan penipuan, Ben menjelaskan bahwa di dalam perjanjian, segala masalah yang terjadi diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional.
“Tercantum apabula ada permasalahan di jangka waktu perjanjian ini maka akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak harus saling menjaga nama baik satu sama lain.
Sementara itu, terkait pengembalian dana investasi, Husor menjelaskan, dalam perjanjian disebutkan bahwa pengembalian diserahkan ketika kontrak berakhir.
“Untuk investasi, itu tidak bisa diserahkan, harus diserahkan setelah berakhirnya perjanjian sesuai dengan akta notaris,” jelasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!