SketsaNusantara.id - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf karena salah mengaitkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pertunjukan stand up comedy yang ditayangkan di Netflix tersebut, Pandji melontarkan pernyataan yang menyebut nama Zarof Ricar sebagai pejabat Kejaksaan Agung.
Pandji mengungkit kasus Zarof Ricar yang pernah ramai jadi sorotan publik saat ditemukan tumpukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun di kediamannya yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Lu tahu nggak ada pejabat Kejaksaan Agung yang ketahuan nimbun (uang) 1 triliun rumahnya," kata Pandji dalam cuplikan video "Mens Rea" yang beredar di media sosial.
Perkataan Pandji mencuri perhatian publik hingga mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan. Melalui akun media sosial resminya, Kejagung mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud Pandji adalah mantan pejabat MA, bukan dari Kejaksaan Agung.
"Kata Bang Pandji, ada pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun 1 triliun di rumahnya. Padahal yang dimaksud adalah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar," ungkap akun Kejagung sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jaksapedia.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan kasus Zarof Ricar yang didiga menjadi makelar kasus selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA selama satu dekade dari tahun 2012 hingga 2022.
Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024 di Bali dalam pengembangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung menemukan tumpukan uang senilai hampir Rp1 triliun (sekitar Rp920 miliar) dan emas batangan sebarat 52 kilogram. Ia mengaku uang dan emas yang berada di tersebut merupakan hasil jasa pengurusan berbagai perkara di MA.
"Memang ditemukan uang hampir Rp 1 triliun di rumahnya. Dia diduga jadi makelar kasus selama menjabat di MA. Yang menemukan dan mengungkap baru Kejaksaan Agung," ucap akun @jaksapedia.
Unggahan Kejagung ini mendapat beragam respon dari warganet. Tak sedikit yang menyentil Pandji Pragiwaksono dan menyebut perkataannya sebagai fenomena "kepleset lidah" hingga dianggap mencemarkan nama baik Kejaksaan.