showbiz

Stand Up Up Comedy 'Mens Rea' Viral, Mahfud MD Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dihukum Meski Kritikannya Dianggap Menghina Gibran, Ini Alasannya

Kamis, 8 Januari 2026 | 09:30 WIB
Potret Mahfud MD komentari kritikan Pandji Pragiwaksono di stand up comedy Mens Rea yang dianggap menghina Wapres Gibran (YouTube Mahfud MD Official)

Meskipun dianggap menghina Wapres, Mahfud menyebut Pandji Pragiwaksono tak bisa dikenakan hukum mengingat peristiwanya terjadi sebelum UU KUHP baru resmi diberlakukan.

"Kalaupun itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026," terangnya.

"Meskipun baru tayang sekarang, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang itu kapan? Dia mengatakan itu bulan Desember 2025. Jadi, Mas Panji tenang. Anda gak bisa dihukum kalo ada masalah nanti saya yang bela," tuturnya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Lagi Perihal Candaannya yang Singgung Budaya Toraja, Ngaku Tetap Pegang Komitmen Ini

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga mengkritik KUHP baru yang membatasi kebebasan berpendapat dan dinilai mereduksi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Itu hak asasi, semua orang bisa ngomong. Undang-Undang baru ini kenapa dapat pandangan negatif, karena ini disahkan pemerintah dan DPR, dianggap cari aman agar mereka tidak dikritik," kata Mahfud.

"Menurut saya, hal itu bertentangan dengan konstitusi. Karena pada dasarnya konstitusi itu kan intinya mengatur pemerintahan negara untuk melindungi hak asasi manusia," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Kritik Presiden atau Wakil Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 218 KUHP dan Syarat Aduannya

Mahfud juga menyebut UU KUHP baru yang diberlakukan di awal tahun 2026 ini juga dianggap keliru karena substansinya bertentangan dengan konstitusi.

"Dulu MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan dengan tegas UU ini meredusir hak asasi, tapi kenapa sekarang dimunculkan lagi, mungkin karena medsos yang terlalu banyak informasi liar yang mempengaruhi masyarakat," ucapnya.

"Namun, sekarang masyarakat juga perlu kebebasan berpendapat, maka dari itu saya mendukung aturan ini diadukan kembali ke MK agar bisa mengarahkan kembali jalannya ketatanegaraan kita," pungkasnya.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Tags

Terkini