2. Hak Asuh Arka Jatuh ke Tangan Ridwan Kamil
Salah satu poin penting dari putusan pengadilan adalah pengaturan hak asuh Arkana Aidan Misbach, putra bungsu RK dan Atalia.
Kuasa hukum menyebut hak asuh Arka jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Sementara Camilia Azzahra, putri sulung RK dan Atalia yang sudah dewasa akan berada pada pengasuhan bersama.
Menurut putusan pengadilan, hak asuh Arka diberikan kepada Ridwan Kamil, karena saat ini anak tersebut lebih banyak berada di bawah pengasuhan ayahnya atas pertimbangan kedekatan emosional dan kebutuhan psikologis anak.
"Untuk Arka sementara ini akan diasuh oleh Ridwan Kamil, karena ananda Arka ini secara psikologis membutuhkan Ridwan kamil dan keduanya memang sangat dekat," kata Wenda.
"Untuk Neng Camilia yang sudah dewasa dan sekarang ini tinggal di Inggris, tentu masih akan mendapat kasih sayang dari orang tuanya, jadi nantinya akan diasuh bersama sesuai kesepakatan kedua belah pihak," tuturnya.
3. Pembagian Harta Gono-Gini Sesuai Kesepakatan Bersama
Selain putusan perceraian, Ridwan Kamil dan Atalia juga telah menyelesaikan persoalan harta gono-gini
Dalam pernyataan tertulis, RK menyebut soal kesepakatan dalam pembagian harta yang telah disepakati jauh sebelum gugatan cerai diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Hadir di Pengadilan, Atalia Praratya Akhirnya Buka Suara soal Isu Orang Ketiga Dalam Perceraiannya
"Saya dengan Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari terkair harta gono-gini. Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat," tulis RK.
"Kami juga berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak kami. Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua," terangnya.
4. Penyebab Cerai: Komunikasi Buruk, Bukan Orang Ketiga
Kuasa hukum RK juga mengungkap penyebab utama perceraian RK dan Atalia. Dalam pernyataannya, Wenda memberikan klarifikasi bahwa perceraian ini disebabkan karena ada masalah komunikasi yang kurang baik, bukan karena adanya keterlibatan orang ketiga.