SketsaNusantara.id - Kabar bahagia datang dari aktor Jonathan Frizzy yang mendekam di penjara sejak Juli 2025 lalu.
Jonathan Frizzy atau Ijonk yang terseret kasus rokok elektrik (Vape) dengan kandungan obat keras dilaporkan telah bebas bersyarat.
Ijonk terlihat meninggalkan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2025 pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski baru menjalani 6 bulan dari 8 bulan hukuman kurungan, Ijonk keluar dari tahanan usai mendapatkan bebas bersyarat atau cuti bersyarat.
Saat dijemput oleh kuasa hukumnya, Ijonk yang mengenakan masker dan jaket berwarna hitam terlihat tak sabar untuk kembali bekerja.
“Mau kerja,” ujar mantan suami Dhena Devankan saat ditanya apa yang ingin segera dilakukan usai bebas.
Dapat Bebas Bersyarat
Berdasarkan putusan vonis Majelis Hakim PN Tangerang, Jonathan Frizzy baru resmi bebas pada 8 Maret 2026 nanti.
Namun lantaran aktor berusia 43 tahun tersebut memenuhi syarat sehingga diajukan ke dalam program Bebas Bersyarat.
Ijonk yang baru menjalani 2/3 masa hukumannya akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.