Ketika Jonathan sampai melakukan pelanggaran, maka program cuti bersyaratnya akan dicabut.
Tak hanya itu, Jonathan Frizzy juga harus kembali ke dalam lapas untuk menjalani sisa pidananya disana.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijatuhi vonis penjara selama 8 bulan atas kasus penyelundupan hingga peredaran vape yang mengandung zat Etomidate.
Kasus yang bermula pada Maret 2025 itu terjadi dimana Ijonk terbukti turut berperan sebagai fasilitator.
Fadiliatoe ini bertugas membantu mencarikan kurir untuk membawa cartridge vape berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia.
Bahkan, Ijonk disebut ikut menginisiasi pembuatan grup WA ' Berangkat' untuk mengkoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!